Nikah adalah ujian, bagi siapa ? Bagi mereka
yang mau menikah (bukan hanya bagi yang sudah menikah). Apa yang akan dilakukan
oleh seseorang ketika akan ujian ? Serius Belajar !
Maka pahamilah dulum bahwa dari seantero definisi
menikah, definisi pertama yang pertama yang harus kita ketahui adalah ujian.
Ya... menikah adalah ujian
Melihat kembali motifnya apakah menikah itu
keinginan ataukah kebutuhan ?. Jika ada seseorang menikah hanya karena alasan
ingin, maka ia hanyalah seorang anak kecil yang ingin menikah. Namun jika
menjadi butuh, maka ia akan menganggapnya sebagia hal yang teramat serius,
layaknya ada ujian mendadak, mukanya akan berubah menjadi serius jika
membicarakan nikah
Seseorang sudah dianggap butuh menikah bukanlah
dilihat dari usianya. Ada tiga hal yang dapat menjadi parameter apakah
seseorang itu sudah layak/pantas/butuh menikah. Ketiga hal tersebut adalah
hubungan dengan orang tuanya (walinya). Seseorang yang sholih dan sholihah
dimata orang tuanya, patuh, taat dan tawadhu’ maka ia memang sudah sepantasnya
menikah, agar apa ? agar orang tunya ikhlas dan ridho serta tenang melepas
putra putrinya membangun kehidupan yang baru bersama pasangan hidupnya.
Terutama bagi seorang muslimah, kenapa ? karena ketika muslimah menikah maka
baktinya dialihkan pada suaminya dan bukan lagi orang tuanya. Ketika orang tua
sakit dan suami tidak menginzinkan menjenguk karena sesuatu hal maka bakti pada
suami adalah yang harus didahulukan. Begitu juga bagi seorang ikhwan ia memiliki tanggung jawab kepada istri dan putra putrinya, bagaimana menjaganya agar selamat terhindar dari segala hal yang dapat menyeret ke dalam api neraka. Selain itu juga tanggung jawab untuk membina, mendidik dan mengarahkan keluarga untuk senantiasa ingat dan taat kepada Allah dan RosulNya.
Kedewasaan keduanya antara suami dan istri sangatlah di perlukan dalam perjalanan hidup berkeluarga. Sejauh mana perilaku kesehariannya punya rasa ta’awun (mau menolong orang lain) yang tinggi. Sejauh mana ia peka, berempati, mudah dan cepat memahami orang lain. Bergaul dengan baik di lingkungan sekitarnya, tidak diwarnai ghil ghil (dengki) dalam hatinya. Karena modal menikah adalah tafahum (saling memahami) kemudian ta’awun.
Kedewasaan keduanya antara suami dan istri sangatlah di perlukan dalam perjalanan hidup berkeluarga. Sejauh mana perilaku kesehariannya punya rasa ta’awun (mau menolong orang lain) yang tinggi. Sejauh mana ia peka, berempati, mudah dan cepat memahami orang lain. Bergaul dengan baik di lingkungan sekitarnya, tidak diwarnai ghil ghil (dengki) dalam hatinya. Karena modal menikah adalah tafahum (saling memahami) kemudian ta’awun.
Mengapa ?
Karena menikah adalah bentuk saling bantu
membantu dalam kebaikan. Saling menguatkan untuk menjadi lebih baik. Membantu
tetangga di sekitar rumah agar menjadi lebih baik. Membangun bi’ah sholihah
(lingkungan yang baik) tidak hanya dirumah namun juga dimasyarakat.
Ketika ia sudah memahami seutuhnya bahwa
menikah adalah ladang jihad baru, maka ia sudah siap menikah. Bukankah jihad
itu medan yang sulit lagi berat, dan bukan jalan yang menyenangkan ? Maka jika
ada yang membayangkan menikah adalah kesenangan itu pertanda bahwa ia belum
siap menikah. Seseorang yang menganggap menikah adalah perjuangan maka niscaya
ia akan berbahagia, insyaallah. Karena Allah dan Rosul menjadi menjadi motivasi
utama.
Sesungguhnya jatuh cinta bukanlah menjadi
syarat seseorang untuk siap menikah. Justru kesiapan menikah bukanlah dilandasi
oleh adanya cinta diawalnya (apalagi kalau sampai pacaran dulu). Mereka
mensyaratkan cinta untuk menikah, maka kesiapannya tak lebih dari sebuah
keinginan yang subjektif. Benarkah keinginan itu subjektif ?
Contoh, bahwa keinginan itu bisa subjektif.
Kita sudah makan nasi diwarung sore ini, malamnya kita disodori traktiran ayam
bakar. Walaupun kita sudah kenyang, bukanlah seringkali kita tetap ingin ?
Ya... itulah keinginan yang subjektif. Kebutuhan atau kesiapan menikah tidak
disertai syarat harus calon tertentu, misalnya “saya akan menikah hanya dengan
su fulan atau si fulanah”
Lalu bagaimana ketika adaa seseorang yang
belum layak menikah, tapi sudah ingin menikah ? Keinginan tersebut harus
dikelola untuk dilawan, belajarlah dulu untuk siap, hingga rasa ingin itu
berubah menjadi sebuah kesiapan dan kelayakan. Kesiapan menikah muncul dari
ilmu yang dimiliki. Ia sudah memiliki pengetahuan akan fiqih munakahat. Sejauh
manakah ilmu tentang menikah ia sudah pelajari ? apa sajakah rukun dan
syaratnya ? bagaimana tarbiyatul awlad ? apa hak dan kewajibannya ? semua tidak
bisa kita pelajari dengan sistem SKS (Sistem Kebut Semalam). Layaknya haji,
tentunya harus paham syarat dan rukunnya, sebelum kita melaksanakan haji. Kita
tidak mungkin bisa sholat tanpa kita tahu dahulu bagaimana gerakan dan
bacaannya.
Ya begitulah menikah, perlu persiapan sebelum
melangkah bersama.
Cangkringan, 14/9/2017 - AM
No comments:
Post a Comment