Assalamu'alaikum ^_^

Yuk kita perbanyak membaca buku dan mendengarkan kajian, Let's Fastabiqul khoirot !

Friday, August 4, 2017

Diary #65- Meminangmu, Putri yang bercahaya lurus (Al Qur'an)


Meminang seorang wanita sholihah,
adalah perkara mulia yang penuh dengan doa dan harapan
berdoa semoga menjadi pasangan hidup yang selalu setia di jalanNya
menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah
dan berharap lahir banyak karya dan anak anak generasi qur'ani 
yang siap berkhidmat untuk kebermanfaatan bagi umat.

Bicara soal meminang wanita
adalah tidak lain yang utama membahas siapa yang akan dipinang
kemudian mahar untuk meminang
lalu bagaimana acara walimah yang akan dilangsungkan

Ingin rasanya berbicara denganmu
berdiskusi bersama denganmu
ku rasa tidak lagi dengan rasa kita masing masing
karna setidaknya aku yakin kamu merasakan hal yang sama dengan ku
wallahu 'alam, aku begitu yakin dengan hal itu
aku tidak mencari wanita yang sempurna
aku juga bukanlah lelaki yang sempurna
namun aku dan kamu bisa saling menguatkan untuk bersama 
bersama untuk bersinergis hidup harmonis
berkarya, berdakwah dan berjuang di jalan Allah
karna kita punya banyak kesamaan
sama sama suka dunia pendidikan
sama sama mencintai majlis
sama sama aktif mencoba ini dan itu
sama sama lahir di keluarga yang tsiqqoh dalam perjuangan dakwah
dan lainnya yang sedikit banyak aku tahu

Namun, rasanya tidak untuk sekarang kita bertemu dan berbicara
mungkin akan ada waktunya kelak
tetaplah berjuang menuntaskan amanah orang tua belajar
dan mengakhirinya dengan hasil yang terbaik 

Satu hal yang wajib menjadi kita ketahui bersama
tentang hukum dan syariat mahar sebuah pernikahan
karna ini yang akan menentukan bagaimana kamu akan menerimaku
karna ini yang akan ku jadikan tanda kasih cintaku untuk menghalalkanmu

Allah subhanahu wata'ala telah berfirman dalam Qs. An Nisa' ayat 24 : “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” 

Adalah sudah jelas Allah mensyariatkan bahwa untuk menghalalkan seorang wanita yang hendak kita nikahi adalah dengan menjadikan harta kita (calon suami) maharnya. Seberapapun itu yang kita miliki, asalkan si wanita ridho maka itu sah...

Lalu bagaimana dengan kebanyakan orang yang menjadikan hafalan Al Qur'an menjadi mahar ?

Beragama itu tidak mengikuti kebanyakan orang, dalam kita mengamalkan syariat maka yang harus menjadi pedoman dan alasan adalah qur'an dan sunnah. Maka menanggapi hal itu, memang benar dulu di zaman Rosulullah, beliau Nabi Muhammad sallahu 'alaihi wasalam pernah berjumpa dengan seorang pemuda yang hendak menikah namun tidak memiliki apa apa. Ibarat punya sehelai kain hanya bisa untuk dirinya sendiri, kalau dijadikan mahar harus digunakan bergantian karna dia tak punya harta selain itu. Singkat cerita beliau menanyakan "Apakah engkau memiliki sesuatu terhadap Al Qur'an ?" pemuda itu menjawa "ya saya memilikinya ya Rosulullah" maka akhirnya dia menikahi wanita tersebut dengan hafalan Qur'annya.

kisah tersebut juga sama dengan isi sebuah hadits Nabi seperti berikut :

pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al Qur’an” 
(HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Meskipun demikian hadits tersebut tetap mengandung dua penafsiran, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani :

1. Tafsiran yang lebih tepat, yaitu apa yang bisa kamu ajarkan dari Al Qur’an atau kadar tertentu dari
    Al Qur’an dan menjadikan pengajaran tersebut sebagai mahar. Tafsiran ini disebutkan juga oleh
    Malik, dan dikuatkan juga oleh sebagian jalan yang shahih dari riwayat ini. Maka sang suami wajib
    mengajarkan Al Qur’an sebagaimana sudah dijelaskan. Dan dalam hadits Abu Hurairah disebutkan
    secara spesifik kadar ayat yang diajarkan, yaitu 20 ayat.

2. Tafsiran yang memaknai huruf ba’ di sini dengan makna lam, sehingga maknanya karena sebab
    apa yang ada padamu dari Al Qur’an, maka hafalan tersebut membuatmu mulia dan layak
    menikahi istrimu tanpa mahar. Karena si suami adalah seorang penghafal Al Qur’an atau
    menghafal sebagiannya (Fathul Baari, 9/212)

Maka, yang lebih tepat, yang dimaksud menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar adalah sang suami mengajarkan hafalan Al Qur’an kepada istrinya, bukan sekedar membacakannya. Ibnu Bathal mengatakan:

hadits tersebut menunjukkan bolehnya mengajarkan Al Qur’an dan surat-suratnya sebagai mahar. Karena mengajarkan Al Qur’an itu boleh diambil upah darinya, maka boleh dijadikan mahar” (Syarah Shahih Bukhari, 7/267).

Imam Malik bin Anas juga menjelaskan,

dari Malik bin Anas, mengenai perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang menikahkan dengan apa yang ada pada diri sahabatnya dari Al Qur’an, maksudnya karena dalam dirinya ada nilai upah dalam mengajarkan Al Qur’an kepada istrinya” (dinukil dari Al Istidzkar, 21/120).

Terlepas dari khilaf boleh-tidaknya mahar berupa pengajaran hafalan Qur’an, yang lebih baik adalah mahar berupa harta, karena lebih sesuai dengan firman Allah dalam surat An Nisa ayat 24. Selama si lelaki masih memiliki harta yang bisa dijadikan mahar walaupun sedikit.

Maka maha tetap dengan harta yang dimiliki oleh sang lelaki (calon suami) dengan tambahan hadiah bagi sang wanita berupa hafalan Al Qur'an. 

Tentang pengajaran atau bimbingan dalam beragama, pada dasarnya adalah tanggung jawab sang suami menjaga keluarganya agar terhindar dari perbuatan yang mencelakakan, yang menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Namun demikian, adalah lebih baik apabila suami dan istri saling tawasaw, saling belajar dalam kebaikan.

dan pergaulilah mereka dengan ma’ruf” 
(QS. An Nisa: 19)

"dan mereka berhak mendapatkan apa yang layak bagi mereka berupa perkara yang ma’ruf" 
(QS. Al Baqarah: 228)

Wallahu 'alam bisshowab

Kira kira pandanganmu seperti apa nggih ?
apakah cukup ku meminangmu dengan harta ?
kalaupun aku menghadiahkan juga dengan hafalan Qur'an,
hafalan surat apa yang akan aku bacakan untuk mu ?

Semoga Allah subhanahu wata'ala tetap menenangkan hati ini 
untuk senantiasa tetap ingat dan taat hingga saatnya tiba

Biidznillah... bersamamu, sehidup sesurga Aamiin.

Cangkringan, 05/08/2017 - AM

No comments:

Post a Comment